Tuesday, October 27, 2009

My 2 cents for Tax

April 15, 2009



Hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang tinggal di Amerika untuk menyetorkan laporan pajak mereka pada pemerintah. Sebenarnya pajak itu sendiri sudah dibayarkan dari pemotongan gaji yang kita terima setiap kali cek datang. Tapi hati ini dongkol sekali setiap melihat berapa banyak dari uang hasil kerja keras dipotong untuk pajak. Aku jadi berpikir apa gunanya pajak? Berikut beberapa pandangan mengenai fungsi pajak:

1. Mencegah kesenjangan social
intinya adalah supaya si kaya jangan terlalu kaya, si miskin jangan terlalu miskin. Jadi pemerintah bertindak seperti Robin Hood, mengambil harta dari si kaya untuk diberikan kepada rakyat miskin. Sebagian orang menilai inilah bentuk dari keadilan. Semua orang memiliki kekayaan yang sama.

Pertanyaan: Siapakah pemerintah sehingga memiliki hak untuk mengambil hasil kerja kerasku? Uang gaji yang aku dapatkan itu karena aku bekerja dengan halal, kenapa harus diambil dan diberikan kepada orang lain? Bukankah ini sama dengan perampok yang menyatroni rumah hanya saja kali ini pelakunya adalah pemerintah sehingga menjadi halal. Aku bukannya tidak mau menolong sesama yang lebih membutuhkan. Tapi sejak kapan menolong sesama itu menjadi suatu hukum yang kita tidak memiliki kebebasan untuk mengatakan tidak? Siapakah pemerintah sehingga mereka mengatur bagaimana aku harus mengatur uangku dan kebaikan apa yang harus aku lakukan? Bila memang benar bahwa adalah tugas Negara untuk memaksakan rakyatnya berbuat kebaikan maka para orang tua yang tidak meluangkan cukup waktu dengan anak-anaknya juga layak dipenjara. Setiap pejalan kaki yang tidak menolong nenek-nenek menyeberang jalan juga harus dipenjara. Sebenarnya penggunaan pajak untuk alasan mendistribusikan kekayaan sarat sekali dengan muatan iri hati. Seandainya pernyataan yang terakhir ini pun salah (artinya tidak didasari iri hati) tetap saja pertanyaan apakah perbuatan baik harus dipaksakan oleh pemerintah tetap berlaku.

Pertanyaan ini akhirnya menjurus pada pertanyaan berikutnya.

2. Mencegah atau mengurangi tindakan yang menghasilkan hal negatif (dalam istilah ekonomi disebut negative externalities).

Contoh penggunaan pajak untuk alasan ini adalah pajak untuk rokok, minuman keras, dan barang impor. Karena kita percaya bahwa tindakan-tindakan tersebut membawa kerugian bagi seluruh atau sebagian masyarakat (walaupun sesungguhnya impor itu tidak selalu negative, tapi untuk penyederhanaan masalah maka diasumsikan bahwa impor selalu negative). Alasan ini masih bisa diterima dan justru harus ditarik lebih jauh lagi. Hanya tindakan-tindakan negative sajalah yang boleh dikenai pajak. Sedangkan kegiatan yang bermanfaat tidak boleh ada pajak. Untuk itu pajak pendapatan, pajak mendirikan usaha, pajak penjualan, pajak mendirikan bangunan harus ditiadakan karena kegiatan tersebut justru membuka lapangan kerja yang luas, memperkuat struktur ekonomi mikro dalam keluarga. Jadi dimanakah logikanya sehingga hal-hal positif seperti ini justru dikenai pajak. Lalu bagaimana dengan pendapatan Negara yang pastinya akan berkurang banyak dengan penghilangan pajak-pajak ini? Solusinya adalah sekali lagi menarik lebih jauh esensi dari kegunaan pajak untuk mengurangi tindakan negative, seperti narkoba.

Seharusnya narkoba pun harus dikenai pajak, dan untuk dikenakan pajak berarti harus menjadi barang yang legal terlebih dahulu. Mungkin ini akan mengundang banyak kontroversi, tapi mari kita coba analisa lebih dalam esensi permasalahannya sebelum kita terburu-buru menolak usulan ini. Dahulu kita pernah kenal dengan cerita Al Capone (kalau tidak salah pernah dibikin filmnya), seorang penjahat terkenal yang menguasai peredaran minuman keras secara gelap, karena pada waktu itu (aku belum sempat research mengenai kapan tepatnya) minuman keras adalah barang illegal. Dan sejak minuman keras menjadi barang legal, maka kartel-kartel seperti Al Capone pun mati dengan sendirinya dan Negara juga mendapat pemasukan (dan sangat banyak) dari pajak minuman keras. Bila kita terapkan pada narkoba maka Bandar-bandar narkoba yang sering kali melakukan kejahatan berhubungan dengan penyelundupan narkoba dengan sendirinya akan mati seperti halnya tidak ada lagi penerus Al Capone di dunia minuman keras.

3. Kontribusi untuk benda-benda yang bersifat publik (public goods)

Benda-benda yang untuk kepentingan public seperti jalan raya, transportasi umum, dan juga termasuk militer untuk pertahanan dan keamanan tentu saja wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dan oleh karena hal-hal tersebut dinikmati oleh rakyat semua maka memang sudah sepantasnya kita semua berkontribusi melalui pajak sehingga benda-benda public tersebut bisa diadakan dan dirawat. Tidak ada keberatan soal ini, hanya saja kembali kepada persoalan di atas, bila pajak-pajak tersebut bersumber dari pendapatan atau usaha/bisnis maka kita juga akan kehilangan hal-hal baik yang lain seperti lapangan pekerjaan. Satu hal lagi yang mendukung pengurangan pemungutan pajak adalah masalah korupsi dan birokrasi. Semakin banyaknya jenis-jenis pajak akan memberikan ruang lebih luas kepada aparat pemerintah untuk meng-korupsi pajak tersebut. Semakin sedikit kegiatan atau benda yang terkena pajak maka akan semakin sempit pula ruang bagi mereka yang tidak bertanggung jawab untuk korupsi. Dengan pengurangan pajak tentu saja juga berarti pengurangan birokrasi berbelit yang harus dilalui untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif sehingga memberikan insentif pada masyarakat untuk melakukan hal-hal positif tersebut.

Cara lain untuk menyeimbangkan budget pemerintah adalah dengan mengurangi pengeluaran. Seringkali budget deficit adalah diakibatkan dari pengeluaran yang tidak perlu. Contoh dari pemerintah Amerika Serikat: bail out money untuk US automotive industry, perang yang tidak ada selesainya. Contoh dari pemerintah Indonesia: Bantuan Langsung Tunai (tidak pernah menebarkan uang itu menyelesaikan masalah, yang ada justru mengakibatkan inflasi), membuat undang-undang yang tidak penting seperti UU Pornografi (sekali lagi aku tidak setuju pemerintah terlalu mengatur moralitas pribadi seseorang, pemerintah hanya perlu meregulasi moralitas umum seperti pembunuhan, penipuan, pencurian dll).

Memang mereformasi system perpajakan yang sudah sekian lama ini tidaklah mudah. Pasti ada isu-isu sensitive dalam hal politik dan kultur masyarakat yang bergantung pada pemerintah untuk menjadi solusi dari segalanya akan menjadi ganjalan besar untuk reformasi ini. Tetapi sekali lagi toh tidak ada salahnya kita bermimpi, mumpung masih gratis belum kena pajak.



NB: Selamat hari Paskah bagi yang merayakan


Originally posted on April 15, 2009

No comments:

Post a Comment